Kurikulum
Fakultas Hukum yang berada di bawah koordinasi Universitas mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Universitas. Keterkaitan dengan kurikulum Universitas memiliki kebijakan akademik yang mengatur tentang pengembangan kurikulum Program Studi di lingkungan Universitas. Kebijakan umum tentang kurikulum mengacu pada Statuta Universitas tentang Prosedur Pengembangan Kurikulum dan dalam pedoman/panduan penyusunan usulan program RPKPS. Berdasarkan kebijakan akademik yang mengatur tentang pengembangan kurikulum Program Studi di lingkungan Universitas, Program Studi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas dapat memperbarui kurikulumnya sekurang-kurangnya selama 4 tahun sekali. Kebijakan terbaru bahwa kurikulum pada program studi ilmu hukum telah mengacu pada Kurikululum KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang ditinjau pada tahun 2016.
Dari aspek dukungan institusi, pimpinan Fakultas memberikan dukungan berupa fasilitas dan pengorganisasian dana melalui BPP kepada Prgram Studi yang meumutakhirkan kurikulumnya. Motivasi yang diberikan fakultas terkait dengan pengembangan kurikulum adalah berupa:
1) Memotivasi Program Studi untuk mendesain kurikulum sesuai dengan perkembangan iptek dan kebutuhan pasar kerja.
2) Mendorong program studi setiap empat tahun sekali untuk melakukan peninjauan kurikulum menyesuaikan dengan perubahan yang ada di masyarakat.
3) Memberikan arah Program Studi untuk mempunyai ciri khas yang membedakan dengan kurikulum Program Studi di Universitas lain.
Untuk mendukung aktivitas di atas, maka Fakultas selalu:
1) Memfasilitasi pelaksanaan kegiatanan seminar/lokakarya.
2) Memfasilitasi dengan mendatangkan tenaga ahli kurikulum
3) Mengadakan workshop kurikulum (KKNI) ditingkat fakultas
4) Mengadakan workshop RPS.
Berikut kami sampaikan persebaran Mata Kuliah sesuai dengan Kurikulum Baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo : Klik Disini