
Talkshow FH UMPO 2025 “Restorative Justice dan Peran Aktif Aparat Penegak Hukum: Dari Teori ke Praktik”
Pada tanggal 16 Juli 2025, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) sukses menyelenggarakan kegiatan ilmiah bertajuk “Restorative Justice dan Peran Aktif Aparat Penegak Hukum: Dari Teori ke Praktik” yang bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat. Acara ini dihadiri 3 orang Narasumber yakni, Kasikum Polres Ponorogo AKP Karyadi, S.H., M.H., Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Ponorogo Bastian, S.H., M.H., serta Praktisi Hukum Mohammad Pradipta, S.H., M.H., serta mahasiswa sebagai peserta aktif dalam diskusi yang mendalam mengenai implementasi konsep restorative justice di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani pemahaman antara teori hukum yang diajarkan di lingkungan akademik dengan praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Dengan menghadirkan narasumber dari kalangan kejaksaan, kepolisian, dan dosen pakar hukum pidana, forum ini memberikan ruang dialog yang konstruktif terkait tantangan dan peluang penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.
Dekan Fakultas Hukum UMPO dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran aktif institusi pendidikan dalam mendorong pembaruan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkaya wawasan peserta sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan penegak hukum dalam mendorong keadilan yang berorientasi pada pemulihan. -RDS-

